Terkuak.. Ada Indikasi Penyelewengan Keuangan DD di Desa Kotabaru, Ende

0
263

Ditengah ribuan kepala desa mewacanakan 9 tahun menjabat tanpa periodesasi, ada salah satu Kades di Kabupaten Ende sedang menjadi sorotan publik.

Ende, NTT || Oknum Kepala Desa Kotabaru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Jefrison Dosi, diduga telah merugikan salah seorang pengusaha jasa konstruksi.

Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 dan 2021 juga akhirnya terbongkar, Setelah menyisahkan persoalan dalam pembayaran pekerjaan, padahal dana tersebut sudah dicairkan.

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Yohana Conserlina Orchid, selaku pemilik CV. Mesa Jaya Wolowaru.

“Pengerjaannya sudah selesai dengan sempurna sesuai rencana awal, namun pembayarannya hingga kini belum diselesaikan pihak Pemerintah Desa Kotabaru,” ungkap Orchid.

Orchid juga mengatakan, pihaknya selama ini menunggu itikad baik dari Kades untuk melunasi hutangnya dengan rincian, Nilai Pekerjaan Rp. 65 juta, sisa yang belum dibayar, ditambah bunga 10 % dikali 12 bulan.

“Kami merasa dirugikan sekali dengan kasus ini, berharap dapat keuntungan dari pengerjaan proyek, malah sebaliknya kerugian lah yang diterima akibat pembayaran yang tak kunjung selesai,” ujar Orchid, seperti dilansir detikflores.com.

Terkuaknya ada indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende lantaran, Yohana Conserlina Orchid pemilik Toko yang juga adalah pemilik CV. Mesa Jaya Wolowaru yang terletak di Kelurahan Bokasape, Kecamatan Wolowaru, mengadu ke Lembaga DPRD Kabupaten Ende, pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Alasan Orchid mengadu ke Lembaga DPRD Ende Ende karena kades dimaksud belum melunasi hutang piutang miliknya.

Orchid mengisahkan bahwa pada tahun 2019, kades Kotabaru, Jefrison Dosi berkomunikasi untuk membangun kerja sama dengan pihaknya.

Dari hasil komunikasi itu akhirnya pihaknya bersepakat untuk membangun kerja sama pengadaan material non lokal dengan Pemerintah Desa Kotabaru.

Menurutnya, pada tahun pertama awal pembayaran lancar tidak ada hambatan. Pada tahun 2020 dengan adanya wabah covid -19 mulai terjadi kemandekan.

“Ada pekerjaan bronjong setelah pencairan uangnya bayar tidak lunas tetapi beliau tetap menjanjikan berbagai proyek dan saya mengiyakan karena Saya juga berpikir saya orang Lio sehingga termotivasi untuk membantu saudara-saudara saya,” katanya.

Kemudian di tahun yang sama, ujar Orchid, ada pengerjaan rabat. Pihaknya mendroping semen sampai pekerjaan selesai namun tidak ada pencairan.

“Karena sudah lama belum dibayar akhirnya pada tanggal 31 Maret tahun 2021 saya kerumahnya. waktu itu kami didampingi oleh Babinsa Kotabaru. Dalam pertemuan itu Dia (kades) membuat surat pernyataan yang bertandatangan di atas materai. Dalam surat pernyataan dia sanggup untuk mengembalikan hutang milik CV. Mesa Jaya senilai 65 juta rupiah dan ditambah dengan bunga 10 % (persen) × 12 bulan sesuai besarnya nilai utang,” katanya.

Menurut Orchid dalam surat pernyataan Kades Kotabaru berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu satu bulan terhitung sejak tanggal pembuatan surat pernyataan. Namun, sambung Orchid, hingga saat ini hutang tersebut belum dilunasi juga.

Orchid berharap, Lembaga DPRD kabupaten Ende dapat merespon persoalan tersebut. Orchid juga meminta Lembaga DPRD Ende bisa mempertemukan pihaknya bersama kades di Lembaga DPRD Ende.

Dilain pihak, ada warga masyarakat yang angkat bicara terkait permasalahan tersebut, seyogiyanya aparat penegak hukum (APH) Jaksa Tipidkor cepat tanggap dan mengadakan penyelidikan, karena sudah ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, serta indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam undang undang no 8 tahun 1981 tentang kitab penyelenggara negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (Damianus Manans)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here