PT API Diduga Pekerjaan Jembatan Dan Bronjong Memakai Material Galian C ILegal

2
63
pekerjaan,

PT Amar Permata Indonesia melakukan kegiatan penggantian jembatan dengan pekerjaan Jembatan Tarantang, Padang Giring, Biaro dan Jembatan Salibawan dengan pagu dana ±Rp18Miliar tepatnya di Jorong Salibawan, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Pasaman, Sumbar | Pekerjaan jembatan Salibawan yang menghubungkan Lubuk Sikaping-Panti Kabupaten Pasaman ini diduga pekerjaan yang dilaksanakan tersebut diluar spesifikasi kerja dimana Galian C nya yang juga diduga ilegal untuk pemasangan Bronjong.

Dan untuk jembatan darurat pekerjaannya pun diduga asal jadi karena dapat dilihat di lokasi jalan tersebut tidak digiling dengan benar dan bergelombang sehingga mengakibatkan kita melewati jembatan tersebut tidak nyaman.

Merujuk perundang-undangan di NKRI ini  tidak diperbolehkan mengambil material dari Sumber Galian C Ilegal sesuai UU Minerba nomor 3 tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

pekerjaan
Ilustras Jembatan

Selanjutnya,  Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Tetang Minerba bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan. “Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,”

Saat mengkonfirmasi R dengan Whatshap dengan No 08239133** menyampaikan bahwa, “terkait material batu ataupun timbunan sirtu yang dipakai untuk pekerjaan jembatan itu semua di datang kan pak,” singkatnya. (Fauzan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here