Jajaran Divisi Investigasi DPP Lidik Krimsus RI Banten yang di delegasikan oleh Ketua DPP Lidik Krimsus RI Banten, Endan Drajat memerintahkan kepada jajarannya sesuai tupoksi lembaga sebagai pengawasan secara independen terhadap penyelenggara negara Pemerintahan Provinsi Dan Kabupaten Kota, Rabu (06/05/2020)
Serang, Banten | Berdasarkan pengaduan masyarakat dan kuasanya ke DPP Lidik Krimsus RI Banten, atas nama Lia Farockah warga Kota Cilegon Kabupaten Serang, terkait persoalan pemutusan kerja secara sepihak sebagai tenaga medis di salah satu Rumah Sakit Bedah yang cukup terkenal di Kota Serang, yakni Rumah Sakit Bedah Beggala oleh pimpinan Rumah Sakit, Dr Subarkah.
Ketua DPP Lidik Krimsus RI Banten, Endan Drajat didampingi Wakil Ketua, TB Daman, Dir Satgas dan Investigasi, Debi Rahmadanus, Dir. Kerjasama Antar Lembaga, Roni Efendi dan Dede Hilman laksanakan pendampingan hukum berdasarkan kuasa tersebut secara bersama-sama dengan Lia Farockah untuk laksanakan mediasi atas permasalahan tersebut dari pihak Rumah Sakit yang melakukan pemutusan kerja sepihak terhadap tenaga kesehatan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP) dalam pemutusan hubungan kerja tenaga kesehatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan NO.1199/PMK/2004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tenaga Kesehatan.
Endan Drajat, Ketua DPP Lidik Krimsus RI Banten menerangkan bahwa proses pendampingan hukum dan mediasi ini merupakan yang ketiga kalinya setelah pada pertemuan sebelumnya masih belum diperolehnya tuntutan Lia Farockah maupun keputusan lainnnya dari pihak Rumah Sakit Bedah Benggala.
“Kita masih belum menemukan kesepakatan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang kita laksanakan demi mendapatkan kepastian hukum klien kita,” ungkap Endan.
Pada pertemuan awal Tim investigasi DPP Lidik Krimsus RI Banten bertemu dan dilayani oleh wakil Dr Subarkah yaitu Dr Bang Bang, beliau menyampaikan bahwa persoalan ini akan disampaikan kepada pimpinan Rumah Sakit yaitu Dr Subarkah, dan pertemuan mediasi disepakati akan dilanjutkan dua (2) hari setelah pertemuan pertama.
“Dalam proses perjalanan mediasi tersebut satu hari kemudian Lia Farockah di telepon oleh Dr Subarkah untuk bisa kembali bekerja di Rumah Sakit Bedah Beggala, akan tetapi Lia tetap pada pendiriannya untuk tidak kembali bekerja, karena sudah memutuskan dan memberikan kuasa agar Lia diberikan upah sesuai dengan ketentuan bekerja selama delapan (8) tahun dari tahun 2012 Sampai 2020,” ujar Endan menirukan penyampaian Lia Farockah.
“Karena Lia tetap tidak mau untuk bekerja lagi pihak Rumah Sakit memanggil Lia dengan surat panggilan pertama, kedua dan ketiga dimana pada surat panggilan pertama dan kedua Lia tidak hadir memenuhi panggilan karena ada kesibukan keluarga yang tidak bisa di tinggalkan, tapi pada panggilan ketiga tanggal 21 Lia satu hari sebelumnya pada tanggal 20 April 2020 sudah menghadiri panggilan didampingi Tim DPP Lidik Krimsus RI Banten,” imbuh Endan.
Namun pada proses pertemuan kedua tersebut sempat ada ketegangan dari pihak Rumah Sakit yang tidak kooperatif terhadap lembaga sebagai pendamping masyarakat sesuai dengan kuasanya.
“Tim pun bertemu dengan pihak Rumah Sakit Bedah Beggala, Dr Subarkah dan keluarga, membahas persoalan mengenai kelanjutan perselisihan hubungan kerja sepihak tersebut,” imbuhnya.
“Namun sangat disayangkan Dr Subarkah tidak mau memberikan pesangon sesuai tuntutan Lia dan aturan berlaku dari pemerintah, melainkan akan memberikan Lia Uang sebesar Rp. 7.500.000 sebagai tanda balas jasa aja, Kedua belah pihak tidak sepakat dengan masing masing pendapat akhirnya pihak Rumah Sakit Bedah Beggala memutuskan di kantor Disnaker kota Serang,” terang Endan.
Proses mediasi dilanjutkan di kantor Disnaker Kota Serang , tepat jam 1 (satu) siang dari pihak Lia Farockah didampingi Tim DPP Lidik Krimsus RI Banten bertemu dengan Bapak Sapaat sebagai perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, Sapaat akan menyampaikan apa yang menjadi permohonan Lia Farockah dan tim DPP Lidik Krimsus RI Banten untuk menjembatani perselisihan tentang hubungan kerja kesehatan tersebut.
Dari hasil pertemuan dengan pihak Disnaker Kota Serang tidak ada keputusan dan kepastian mengenai permohonan Lia Farockah, Disnaker Kota Serang pun melimpahkan persoalan tersebut ke Disnaker Provinsi dengan melayangkan surat permohonan agar Disnaker Propinsi bisa sebagai mediasi Tripartite dengan tembusan ke Lia Farockah dan pihak Rumah Sakit Bedah Beggala kepada Dr Subarkah.
Namun surat tembusan dimaksud tidak juga diterima oleh Lia Farockah, tim DPP Lidik Krimsus RI Banten memutuskan mendatangi Disnaker Propinsi Banten dan meminta agar pihak Disnaker Propinsi Banten segera memberikan keputusan sesuai peraturan yang berlaku. (end)