Kegiatan Humpro Pemkot Sukabumi Diduga Rugikan Pihak Ketiga, Terancam Pelelangan Aset oleh Pihak Bank

0
43
Foto: Ilustrasi.

Adanya dugaan protokol Pemkot Sukabumi yang merugikan beberapa pengusaha (CV), yang aset tersebut akan dilelang rumahnya oleh pihak Bank, BPR Bumi Tani dan sekarang Bank tersebut menjadi Supra Danamas.

Sukabumi, Bhayangkarautama.com – Awal mula kerugian tersebut diduga diakibatkan adanya kesepakatan pinjaman perusahaan dan jaminan atas nama (CV), yang dipakai untuk kegiatan Humpro dan sekaligus pengerjaan kegiatan tersebut dilakukan pelaksanaannya oleh pihak Humas dan Protokol (Humpro) Pemkot Sukabumi, Senin (26/2/2024).

Informasi dari beberapa narasumber, memberikan keterangan kepada awak media yang berinisial KW, RN dan NI, DN selaku korban memaparkan, kerugian tersebut rata-rata sebesar Rp.500.000.000. Adapun selaku Kabag bagian Humas dan Protokol yang menjabat pada tahun 2019 berinisial PS, berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan tersebut setelah diadakan mediasi dan negosiasi dengan beberapa pihak terkait.

Sempat dikonfirmasi oleh pihak media ke bagian Protokol, Kasubag enggan berikan komentar dan menjawab, “Ada keperluan lain,” ucapnya, pada Rabu (21/2/2024) lalu.

Pada tahun 2020 Kabag Humpro digantikan oleh IM dan baru ada pembayaran cicilan yang cukup signifikan kepada pihak BPR Bumi Tani, dari hutang yang menjadi beban (CV) tersebut.

Pada tahun 2020 Kabag tersebut di gantikan oleh SY dan sempat ada mediasi kembali, sehingga ada kesepakatan untuk mencicil kembali yang saat itu dihadiri dan disaksikan langsung Asda 3, berinisial IK dan Asda 3 membenarkan dan menguatkan bahwa harus secepatnya diselesaikan, jangan sampai turun temurun pada bulan-bulan berikutnya. Saudara SY membayar cicilan sehingga mengurangi beban 20% dan berjanji akan menyelesaikan secepatnya.

Tahun 2022 SY selaku Kabag Humpro digantikan lagi kepada Kabag baru berinisial SS yang menjabat saat ini. Setelah penggantian Kabag baru, pihak ketiga (CV) menemui lagi saudara SY dan menyampaikan sudah merekomendasikan ke saudara SS untuk melanjutkan kembali pembayaran ke pihak BPR atas nama CV.

Kemudian pihak CV pun berdatangan menemui saudara SS . Kabag Humpro pun menjanjikan akan secepatnya menyelesaikan, setelah anggaran keluar akan mencicil dan menjanjikan didalam pertemuan itu.

“Akan tetapi setelah anggaran keluar, saudara SS malah banyak menghindar dan kalaupun ketemu banyak alasan, yang alasannya tidak masuk akal padahal ada perintah dari Kabag sebelumnya untuk diselesaikan,” ucap KW.

Menurut KW, Kabag Humpro susah untuk dihubungi dan ketika pihaknya datang ke kantorpun susah ketemu dengan SS.

“Kalaupun ketemu jawabannya tidak jelas sehingga selama saudara SS menjabat tidak pernah ada pembayaran sepeserpun atau cicilan untuk mengurangi beban para pihak ketiga (CV) ke BPR dan sama sekali tidak ada progres, sehingga menjadi bermasalah kepada kami selaku korban dan sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkapnya. (Lutfi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here