Beranda Nasional Ketua KPK : Penegakan Hukum Harus Pasti, Adil, Manfaat Serta Tidak Gaduh

Ketua KPK : Penegakan Hukum Harus Pasti, Adil, Manfaat Serta Tidak Gaduh

8

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK -red) melantik deputi penindakan, deputi inda, direktur penyelidikan serta kepala biro hukum. Para pejabat yang baru yang dilantik pada hari selasa 14 April 2020 tersebut adalah setingkat Eselon I dan II.

Jakarta | Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya mengucapkan selamat datang, selamat bergabung serta selamat memberikan karya kepada bangsa dan negara dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan bahwasanya seluruh kinerja pejabat eselon I dan II yang baru dilantik akan dievaluasi secara periodik (per triwulan hingga evaluasi tahunan), hal tersebut juga dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana ketentuan undang-undang KPK.

Lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri memahami harapan publik yang sangat tinggi agar KPK secara serius untuk terus melakukan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi.

“Kami memastikan, KPK akan terus berupaya secara serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia sebagaimana dimanatkan oleh undang-undang nomor 30 tahun 2002, yang telah dua kali diubah menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar ketua KPK Firli Bahuri

Bahwa pemberantasan menjadi penting, karena salah satu cara untuk mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, jelasnya

Begitupun tujuan dari keberadaan KPK, yang pada dasarnya juga mewujudkan tujuan negara melalui pemberantasan korupsi yang seirama dengan amanah alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 ” Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia karena Sesungguhnya Keselamatan Masyarakat adalah Hukum Yang Tertinggi.”

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengutip kata-kata Filsof Cicero yang sangat terkenal “Salus Papuli Suprema Lex Esto” hak ini juga dikenal dalam doktrin penegakhormati ham “Saving Human Life Is The First Priority And Our National Goal.”

Terkait dengan hal tersebut, ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kembali tugas pokok KPK yang dirumuskan dalam pasal 6 UU No. 19 tahun 2019, yang diantaranya tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

BACA JUGA :  Nasib GTT Di Kabupaten Ende Terkatung - Katung, DPRD Desak Pemkab Segera Selesaikan

Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Adapun hal tersebut tentunya untuk dapat memberikan support kepada arah bijak pembangunan nasional terhadap pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan regulasi serta transformasi ekononi,” terang ketua KPK Firli Bahuri.

Hal tersebut juga senada dengan arah kebijakan umum KPK yang tertuang dalam visinya ; Bersama masyarakat menjadikan KPK sebagai lembaga yang andal profesional, inovatif dan berintegritas dalam mewujudkan Indonesia yang maju bebas dari korupsi

Misi ; Menguatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik (pasal 6a).

Meningkatkan sinergitas pencegahan dan penindakan melalui koordinasi seluruh element terkait dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (pasal 6b).

Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi (pasal 6c).

Mengefektifkan supervisi terhadap instansi yang berwenang, serta melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (pasal 6d).

“Mengoptimalkan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi (pasal 6e dan f). Serta mewujudkan transformasi organisasi, SDM, sistem informasi dan data berbasis digital,” urai ketua KPK Firli Bahuri

Dalam kesempatan sambutan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan prihal grand strategi KPK untuk dapat mengoptimalisasi pengembalian kerugian negara hasil TPK dan optimasilasi sistem pencegahan yang efektif serta penguatan monitoring sistem pengolahan administrasi juga enabler yang proaktif.

Bahwa upaya pemberantasan korupsi dapat mendorong distribusi kesejahteraan yang adil juga diharapkan dapat berkonstribusi pada perlindungan rakyat Indonesia dari prilaku koruptor para penyelenggara negara bersama pihak-pihak terkait lainnya.

BACA JUGA :  Sinergi Kembangkan UMKM, Kadin Indonesia Teken MoU Dengan Nelayan

Ketua KPK Firli Bahuri juga memberikan penekanan dalam sambutannya untuk prioritas pada case building kasus SDA pada minning LH tata niaga yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.

Pembentukan Satgas yang efektif, khususnya pada satgas lidik dan penguatan pada satgas LHA dan LHP. Serta prioritas penanganan TPPU yang didukung dengan Satgas Asset Tracing.

Penindakan dengan gabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU dan penindakan yang juga berorientasi pada pencegahan secara integrative serta memainkan fungsi trigger mechanism dengan mengoptimalkan koordinasi supervisi dan sinergi dengan membangun solidaritas kelembagaan dan mewujudkan hubungan yang kompak dan solid dengan APH lainnya menuju Indonesia bebas dari korupsi.

Adapun, upaya penindakan diarahkan pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara untuk kesejahteraan dengan penegakan hukum yang pasti, adil, bermanfaat serta tidak menimbulkan kegaduhan.

KPK percaya Indonesia bisa menjadi negara yang maju jika kita mampu mewujudkan pemberantasan korupsi, dan sebaliknya kita akan menjadi negara gagal jika pemberantasan korupsi tidak tertangani dengan baik.

Namun untuk itu, pemberantasan korupsi tidak mungkin hanya dilakukan oleh KPK, perlu andil yang utuh dan kuat dari seluruh element bangsa, termasuk masyarakat.

“KPK adalah bagian dari upaya tersebut sebagaimana diamahkan undang-undang bahwa tujuan KPK adalah agar pemberantasan korupsi dapat berdaya guna dan berhasil guna, dengan harapan hal tersebut akan berkonstribusi pada arah menuju Indonesia maju,” tutup ketua KPK Firli Bahuri

Sumber : @yfi

Facebook Comments