PT. Indorama Synthetic Tbk Diduga Lakukan Dumping

0
94

Permasalahan limbah yang dibuang ke aliran sungai (dumping) oleh PT. Indorama Synthetic Tbk, perusahaan tekstil di Desa Kembang Kuning, Kec. Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, sampai saat ini belum ada kejelasan.

Purwakarta, Jabar || Dampak negatif yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah (dumping) oleh PT. Indorama dikhawatirkan telah mengancam kesehatan dan lingkungan masyarakat sekitar.

Limbah yang dihasilkan oleh PT. Indorama, seperti limbah cair yang dibuang ke sungai dan limbah padat yang tidak dikelola dengan baik, berpotensi mencemari air tanah dan mengancam keberlangsungan kehidupan makhluk hidup.

Keluarnya bau tidak sedap dari limbah yang dibuang oleh PT. Indorama juga dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar.

Beberapa media online minggu lalu telah menerbitkan pemberitaan terkait terjadinya dumping pada aliran sungai di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, Kab. Purwakarta, namun tidak ada penjelasan baik dari pihak PT. Indorana Synthetic, Kepala Desa Kembang Kuning dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Purwakarta.

Kepala Desa Kembang Kuning ketika dikonfirmasi awak media ini melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0877 33xx xxxx, tidak menjawab terkait limbah cair yang mencemari sungai di wilayah desanya minggu lalu.

Sementara Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan (P2KL) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Agung Mutaqin, S.STP., mengatakan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan bersama bidang Gakkum ke lokasi dumping tersebut.

“Dalam waktu dekat bidang P2KL dan Gakkum akan melakukan verifikasi lapangan ke Desa Kembang Kuning,” ucap Agung, Kamis (2/11/2023).

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 60 disebutkan: “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan / atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”.

Sehingga PT. Indorama Synthetic tbk dapat diancam pidana melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104, yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan / atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here