Rudapaksa Anak Dibawah Umur VN Diringkus Polisi

0
124

Satreskrim Polres Ende mengungkap dan menangkap tersangka VN Alias V Alias C atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Desa di Kabupaten Ende, Rabu, (13/9/2023) Pukul 15.10 Wita Kemarin.

Ende, NTT | Tersangka VN (41) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban MYB yang masih berusia 10 tahun. Kejadian pertama terjadi pada, Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 15.00 WITA dikebun milik saudara V.

Berawal pada saat itu tersangka VN sedang duduk didekat rumah korban, beberapa saat kemudian korban MYB yang masih dibawah umur keluar dari dalam rumah hendak pergi kekebun untuk mencari makanan kambing, akan tetapi tersangka pada saat itu mengikuti korban dari belakang, sesampainya dikebun milik saudara V, korban yang pada saat itu sedang mencari rumput tiba-tiba tangannya ditarik oleh tersangka VN.

Kemudian tersangka VN mendorong korban hingga jatuh ketanah dengan posisi terlentang selanjutnya tersangka VN membuka celananya dan juga membuka paksa celana dalam korban, pada saat itu anak korban hendak berteriak akan tetapi mulutnya ditutup oleh tersangka menggunakan tangan dan bilang kepada anak korban “kau jangan teriak-teriak” ungkap Polisi.

Kemudian tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban selama kurang lebih 10 menit, setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka VN mengancam anak korban “kau jangan kasihtau orang-orang, kalau kau kasih tau, saya pukul kau nanti,” sebut Polisi seperti disampaikan tersangka.

Kemudian kejadian kedua terjadi pada, Senin 11 September 2023 sekitar pukul 16.30 WITA ditempat yang sama, kebun milik tersangka V, pada saat itu korban MYB sedang memberi makan kambing didekat rumah neneknya, beberapa saat kemudian tersangka VN datang dari arah belakang anak korban dan langsung menarik tangan anak korban dari tempat tersebut dan berjalan ke arah kebun saudara V yang berjarak kurang lebih 50 meter.

Saat itu tersangka sambil menutup mulut anak korban menggunakan tangan ditakutkan anak korban berteriak didalam perjalanan, sesampainya didalam kebun saudara V tersangka memberikan uang sebesar Rp.5.000 dan diberikan kepada korban kemudian menyampaikan, “ini uang kasih kau, tapi kau harus buat dengan saya dulu,” lanjut Polisi.

umur
Kasat Reskrim, Iptu Yance Kadiaman, SH, Saat Release Kasus tersebut diruangannya, Kamis (14/09/2023)

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman mengatakan, “berdasarkan LP/ B / 161 / IX/ 2023 / SPKT / SPKT / Res. Ende / Polda NTT, tanggal 11 September 2023. dan SP.Sidik / 383 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 12 September 2023, tersangka VN kami tangkap dan tahan dari tanggal 12 kemarin, dalam kasus ini motif tersangka hanya untuk memenuhi hawa nafsunya saja terhadap korban yang masih dibwah umur,” ungkap Kasat Reskrim di ruangannya, Kamis (14/09/2023)

“Untuk tersangka kita terapkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang jo pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim.

“Tersangka dan barang bukti pakaian dari korban kita sudah amankan untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (Damianus Manans)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here