23 Batang Ganja Diamankan Tim Spider Sat Narkoba Polres Arosuka

0
172

EF (25) diringkus Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok karena membawa dan menyimpan barang haram narkoba jenis ganja. Hal tersebut disampaikan Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H melalui Iptu Oon Kurnia Ilahi, Kasat Narkoba Polres Solok, Rabu (21/02/2024).

Kab. Solok, Sumbar | Dari tangan tersangka EF polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Satu Paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.

“Dari pengembangan polisi juga mengamankan 23 batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot di belakangrumah pelaku, serta 1 (satu) unit HP merk Realmi warba biru,” ungkap Oon.

“Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekitar jam 22.00 Wib, petugas Sat Narkoba Polres Solok, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menanam narkotika Jenis Ganja di Pot belakang rumahnya,” imbuhnya.

“Menerima laporaran masyarakat tersebut, kita bersama Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok langsung bergerak kelokasi, dan sesampainya di TKP kita melihat target dan langsung melakukan penangkapan terhadap EF (25), warga Jorong Lekok Batu Gadang Nagari Sungai Nanam, yang sedang berada di pinggir jalan dan mirip dengan ciri-ciri yang kita peroleh dari masyarakat,” ulas Oon Kurnia Ilahi.

ganja
Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok, Selasa (20/02/2024)

Iptu Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan setelah pelaku diamankan anggota Sat Res narkoba Polres Solok melakukan penggeledahan dirumah pelaku di Jorong Padang Laweh, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan ditemukan 23 (dua puluh tiga) batang Ganja yang ditanam di dalam pot di atas tanah yang berada dibelakang rumah pelaku, selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh Tim yang disaksikan oleh masyarakat.

Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Arosuka untuk penyidikan lebih lanjut. (PB07/JC)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here