LSM SCW Soroti Pekerjaan Jalan Di Desa Tondey Yang Menggunaka Dana APBN

0
111

Proyek Instruksi Presiden (Inpres) tentang perbaikan pekerjaan jalan di Dusun Pelita, Desa Tondey, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara (Siltra) menggunakan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 diduga tidak sesuai Spesifikasi.

Minahasa Selatan, Bhayangkarautama.com – Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Sulut Corupption Watch melalui Koordinator Investigasi Stenny Palantung, Selasa (20/2/2024).

Stenny mengatakan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Mykanta dengan Nomor Kontrak : HK. 0201 — Bb.15.6.4 / 392, Tanggal Kontrak : 27 JUL 2022 dan dengan nilai kontrak Rp 20.609.541.000,00, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, tidak sesuai Spesifikasi dan sarat korupsi.

“Proyek jalan yang baru selesai dibangun sudah terlihat adanya keretakan di permukaan jalan,” terangnya.

Dari penyelidikan di lapangan terindikasi, bahwa proses pemadatan Pangkalan Lapis Pondasi Atas (LPA) Jalan dilaksanakan tidak berpedoman pada petunjuk teknis pelaksanaan (pemadatan per lapisan),” sambung Koordinator Investigasi LSM SCW.

“Sehingga terjadi penurunan Base LPA pada konstruksi jalan, yang menyebabkan keretakan pada permukaan badan jalan,” terang Stenny

Stenny juga menambahkan, bahwa penyedia jasa mengejar kemajuan bobot volume pekerjaan, tetapi mengabaikan kualitas konstruksi jalan tidak sesuai spesifikasi teknis. Segregasi pada permukaan jalan akan menyebabkan jalan bocor rusak/tergerus sebelum waktunya, sehingga umur rencana jalan tidak terpenuhi.

“Terlihat permukaan jalan yang baru dibangun sudah terjadi proses segregasi, sehingga menyebabkan permukaan jalan berpari dan air hujan merembes hingga ke dasar jalan,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa pada peninjauan lapangan yang dilakukan LSM SCW, didapati pihak penyedia jasa tidak membuat pondasi pada minor item pekerjaan pembangunan pasangan batu dan drainase (saluran air). Di beberapa tempat.

“Kami mendapati lantai drainase sudah tergerus habis, karena ketebalannya tidak sesuai dengan gambar dan ukuran yang tertuang pada RAB. Fakta ini menunjukkan bahwa pihak penyedia jasa telah mengurangi volume pekerjaan, dengan tujuan untuk menggelapkan selisih anggaran pada item pekerjaan tersebut,” beber Stenny.

LSM SCW juga menduga bahwa hal tersebut ada kerja sama antara penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akibat dari permainan antara penyedia jasa dan PPK sehingga merugikan Negara,” papar Koordinator Investigasi LSM SCW.

Bahwa seharusnya diduga pihak Penyedia Jasa (PT Mykanta) telah berkonspirasi dengan pejabat terkait, untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar dari pelaksanaan proyek tersebut, dengan tujuan memperkaya diri, orang Iain, kelompok dan atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan atau perekonomian Negara. ini melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Stenny.

“Kami meminta Kapolda Sulut melalui Dirkrimsus untuk melakukan pemanggilan, dan melakukan penyelidikan kepada Penyedia Jasa (PT Mykanta) dan para Pejabat terkait baik Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas guna melakukan langkah-langkah Hukum dan Penindakan,” tegas Koordinator Investigasi LSM SCW. (Hendra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here