Beranda Investigasi Terindikasi Korupsi Pengadaan Lift RSUD Dr. Fauziah Bireuen “Sakit” : Polda Aceh...

Terindikasi Korupsi Pengadaan Lift RSUD Dr. Fauziah Bireuen “Sakit” : Polda Aceh Lakukan “Pemeriksaan”

40

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mulai memanggil Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek kegiatan Pengadaan Lift di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Fauziah, Kabupaten Bireuen Aceh.

LASKAR dan masyarakat Aceh sangat percaya kepada Bapak Kapolda Aceh saat ini yang di Pimpin oleh Bapak Irjen Pol.Drs. Wahyu Widada, M.Phil yang merupakan Alumni AKPOL terbaik pada tahun 1991, yang menguasai ilmu Tindak Pidana Korupsi dengan baik apalagi di dukung dengan Dirkrimsusnya Kombes Pol Drs.Margiyanta, SH, MH yang cukup berpengalaman dalam bertugas selama ini di bidangnya itu dalam “mengungkap misteri” kasus-kasus dugaan KKN. “Ketua Umum LASKAR, Teuku Indra”

Bireuen, Aceh | Teuku Indra, Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) memberikan apresiasinya terhadap kinerja team Polda Aceh yang dipimpin Irjen Pol Drs Wahyu Widada, M.Phil Alumni AKPOL 1991 atas “respon positif” laporan-laporan yang dilaporkan oleh LASKAR dan masyarakat akan dugaan Tindak Pidana Korupsi,

“LASKAR telah melaporkan secara resmi terhadap dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan dugaan Markup terhadap Pengadaan Lift Rumah Sakit Umum Dr. Fauziah, Kabupaten Bireuen dengan menyerahkan bukti-bukti awal kepada bagian Ditkrimsus Polda Aceh, beberapa waktu lalu,” demikian diungkapkan Ketua LASKAR Teuku Indra, kepada Bhayangkara Utama, Senin (22/06/2020).

Teuku Indra, Ketua Umum LASKAR

Teuku Indra menjelaskan, indikasi dugaan korupsi Pengadaan Lift RSUD Dr. Fauziah antara lain telah terjadi Markup dan Kesalahan Administrasi Pengadaan Lift Di RSUD Dr. Fauziah anggaran tahun 2019.

Yang pertama dugaan MarkUp HPS Paket dengan nilai Rp 1.453.500.000,-, Penawaran Pemenang CV. Danish Simah Rizki sebesar Rp.1.445.018.000, dimana penawaran dari distributor dengan barang import hanya Rp.450.000.000,- + PPn + Pph +.

BACA JUGA :  Masyarakat Resah…!!! Angkutan Galian C Di Purwakarta Beroperasi 24 jam

Kedua, kesalahan Administrasi Nama Tender : Belanja Modal Pengadaan lift / Elevator Itemized Tender Ulang, Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, Satuan Kerja, BLU RSUD Dr Fauzian Kategori, Pengadaan Barang Syarat Kualifikasi Izin Usaha

SBU : MK. 005 Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan Tenaga Teknis : SKT Pelaksana Bangunan Gedung S1 Teknik Sipil SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung D3 Teknik Sipil SKT Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung SKT Juru Gambar/ Drafman Sipil.

Sedangkan Penjelasan LKPP Nomor 9 Tahun 2018, 3.4 Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia, 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia Barang/Jasa Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa, meliputi, (a.) Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain di bidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, jasa lainnya, atau jasa konsultansi sesuai dengan skala usaha (segmentasi/klasifikasi), kategori / golongan/sub golongan/kelompok atau kualifikasi lapangan usaha.

Sesuai dengan PERKA LKPP No.9 Thn 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, persyaratan ijin usaha harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Persyaratan SBU, SKA dan SKT ada pada UU No.2 thn 2017 tentang Jasa Konstuksi, sedangkan pengadaan barang tidak tunduk pada aturan jasa konstruksi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka persyaratan SBU dan SKT yang diminta pada Tender Belanja Modal Pengadaan lift / Elevator yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Satuan Kerja BLU RSUD Dr Fauziah, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ketum LASKAR.

LASKAR juga berharap jika Pihak Polda Aceh memeriksa issue yang beredar jika perusahaan pemenang terhadap Pengadaan lift tersebut dipinjam pakaikan kepada salah seorang keluarga mantan orang nomor satu Kabupaten Bireuen.

Maka itu, LASKAR mendesak Polda Aceh, agar segera menuntaskan semua laporan-laporannya sampai ke meja hijau, supaya tidak menjadi fitnah nanti terhadap siapapun.

BACA JUGA :  DPR RI Desak Polri Selidiki Tertembaknya Dua Warga Poso

“Jika tidak dapat di buktikan oleh Pihak Polda Aceh ya silahkan dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), agar jangan sampai “terkatung-katung” nantinya dan “tidak jelas ujungnya” harap Teuku Indra.

“LASKAR dan masyarakat Aceh sangat percaya kepada Bapak Kapolda Aceh saat ini yang di Pimpin oleh Bapak Irjen Pol.Drs. Wahyu Widada, M. Phil yang merupakan Alumni AKPOL terbaik pada tahun 1991, yang menguasai ilmu Tindak Pidana Korupsi dengan baik apalagi di dukung dengan Dirkrimsusnya Kombes Pol Drs.Margiyanta, SH, MH yang cukup berpengalaman dalam bertugas selama ini di bidangnya itu dalam “mengungkap misteri” kasus-kasus dugaan KKN,” tutup Ketua Umum LASKAR ini.

Reporter : Jalaluddin Zky

Komentar Facebook