Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengamankan 2 orang yang diduga melakukan pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara membobol uang di mesin dengan cara mengganjal serta menggunakan plastic bekas air mineral kemasan.
Ciamis, Jabar | Demikian disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.Ik., MH didampingi Plt Kasat Reskrim IPTU Asep Misman, Plt Kabag Humas IPTU Magdalena dan KBO Reskrim IPTU Agus Hartadiin, pada jumpa pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Selasa (05/05/2020).
Dony Eka mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka mereka melakukan pencurian yaitu dengan menyisir ATM yang akan menjadi target pembobolan dengan cara mengganjal tempat keluar uang di mesin ATM dengan plastik bekas air kemasan.
“modus operandi pelaku menyelipkan plastik pada mesin ATM sehingga kartu ATM korban tidak bisa keluar,” ungkap Kapolres.
“Kemudian si pelaku berpura-pura ingin menolong korban, meminta untuk melakukan transaksi ulang dengan maksud mencari tahu nomor pin ATM korban, setelah tidak berhasil pelaku meminta korban untuk segera melaporkan pada pihak Bank sesuai dengan Kartu ATM. Saat si korban meninggalkan ATM, pelaku pun melancarkan aksinya mengambil uang milik si korban,” terangnya.
Kasus tersebut terungkap setelah di perjalanan menuju rumah saat itu korban mengetahui ada penarikan tunai pada SMS Banking, korban yang penasaran memutuskan kembali ke tempat ATM yang tadi dan berkebetulan orang yang membantu tadi sedang berada dalam ATM sehingga korban mencurigai orang tersebut.
“Kemudian tersangka panik dan mencoba melarikan diri namun dikejar oleh warga dan petugas Polsek Cijeungjing yang sedang berjaga di salah satu bank yang berlokasi tidak jauh dari TKP setelah tertangkap tersangka digeledah dan kedapatan ATM milik korban serta uang tunai disaku celananya,” jelasnya.
Dony Eka menambahkan adapun para tersangka yang diamankan yaitu inisial M (43) warga Kampung Pasir Angin Rt.001/004 Desa Pasirmukti Kec. Citeureup Kab. Bogor. Kemudian Inisial Y (45) warga Kampung Babakan Rt. 003 Rw. 002 Desa Tarikolot Kec. Citeureup Kab. Bogor dan inisial I yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ciamis.
Dari tangan para tersangka Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 20 (dua puluh) lembar uang kertas pecahan 50.000, 4 buah ATM dari bank berbeda, 3 buah jenis HP Android, 1 (satu) buah lem korea, 1 (satu) buah obeng dengan pegangan warna transparan, 1 (satu) buah potongan gergaji besi, 1 (satu) buah alat ganjal yang dibuat sendiri oleh pelaku terbuat dari potongan plastik dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha berikut STNK dan kunci kontaknya.
“Atas perbuatannya para tersangka melanggar pasal 362 Jo 363 Ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkasnya.