Diduga kesulitan ekonomi pasca keluar dari Lapas Ciamis dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM mengingat sulitnya ekonomi di tengah pandemic Covid-19, pria ini, EM bin Anpawi (69) Desa/Kecamatan Panawangan harus kembali mendekam di jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis karena dinilai tidak mengindahkan program asimilasi setelah diketahui mencuri.
Ciamis, Jabar | Demikian disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.IK MH, didampingi Plt Kasat Reskrim, IPTU Asep Misman, Plt Kasubbag Humas, IPTU Magdalena Neb dan KBO Reskrim, Iptu Agus Hartadin pada Konferensi Pers dihadapan para awak media di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa (05/05/2020).
Di katakan Dony Eka, kepada petugas EM mengaku sebelumnya masuk Lapas karena kasus penganiayaan dan telah ingkrah melalui proses pengadilan dan di vonis bersalah oleh majelis hakim dan dikenakan kurungan penjara.
“Namun baru menghirup udara bebas selama 13 hari, kini kembali ke Lapas dengan kasus pencurian, setelah diketahui mencuri uang Rp. 4,7juta di Puskesmas Panawangan milik korban Ena Sri Marlina,” terangnya.
Dijelaskan Dony Eka, korban berada di Puskesmas Panawangan setelah membantu persalinan salah seorang pasien, tiba-tiba korban merasa kehilangan uang yang disimpan sebelumnya dalam tas. Korban pun mencoba menanyakan kepada saksi yang ternyata mengarahkan ke pelaku EM.
“Korban pun bersama saksi langsung mendatangi rumah pelaku yang masih tetangga korban, setelah ditanya pelaku pun mengakui telah mengambil uang dari dalam tas korban. Dan saat itu, uangnya dikembalikan kepada korban karena pelaku dan korban sudah saling kenal bahkan korban sering ngasih uang kepada pelaku untuk beli rokok,” jelasnya.
“Pelaku yang baru tiga belas hari bebas dari Lapas dan masih dalam pangawasan pihak Lapas, dalam kasus pencurian tersebut diserahkan kembali ke Lapas untuk melanjutkan kembali masa hukumannya,” pungkasnya.