Beranda Hukum Satreskrim Polres Ciamis Ciduk Pelaku Pencuri Ternak

Satreskrim Polres Ciamis Ciduk Pelaku Pencuri Ternak

33

Jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil meringkus kawanan pencuri ternak yang beraksi di wilayah hukum polres Ciamis tepatnya di Kecamatan Tambaksari. Tiga tersangka dan seorang penadah kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Ciamis setelah sebelumnya diringkus di Posko Covid-19 Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis saat melakukan check point perbatasan.

Ciamis, Jabar | Demikian diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra S.IK.,M.H, didampingi Plt Kasat Reskrim, IPTU Asep Misman, Plt Kasubbag Humas, IPTU Magdalena Neb dan KBO Reskrim, IPTU Agus Hartadin saat menggelar Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa (05/05/2020).

Dony Eka menuturkan, kasus pencurian hewan ternak merupakan tindak lanjut laporan dari warga Dusun Sukamulya Rt 003/006 dan Dusun Tambaksari Rt 010/003 Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari Ciamis yang kehilangan delapan ekor kambing.

“Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, kami berhasil menangkap para tersangka di Pos Covid-19 Rancah saat check point perbatasan,” tuturnya.

Kasus tersebut terungkap pada saat petugas perbatasan dalam rangka melakukan pencegahan di dalam memutus tali rantai wabah pandemi covid-19 melakukan check point kesetiap pengendara yang melewati posko covid.

“Merasa curiga dengan mobil yang ditumpangi tersangka karena mengeluarkan bau kambing, setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, diduga kuat mereka merupakan sindikat pencuri hewan yang akhirnya petugas mengamankan para tersangka yang semuanya warga Cirebon,” terangnya.

Para tersangka yang di amankan antara lain, CAS (51) warga Kecamatan Pabuaran, MUH (42) dan SOP (39) warga Kecamatan Ciledug dan MAG (26) warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon sebagai penadah hewan ternak hasil curian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi oleh jajaran Satreskrim Polres Ciamis, kepada petugas para tersangka mengakui telah mencuri kambing dan menjualnya kepada penadah,” akunya.

BACA JUGA :  Komplotan Rampok Santroni Minimarket Di Ciamis

“Modus tersangka terbukti telah melakukan pencurian kambing dengan cara membuka tali pengikat pintu kandang kambing dan memindahkan kambing dari dalam kandang ke mobil pelaku,” imbuhnya.

Dijelaskan Dony Eka, para tersangka melakukan aksi pencurian hewan ternak dua kali di wilayah hukum Polres Ciamis dan berhasil membawa kabur delapan ekor kambing. Lima ekor dari Dusun Tambaksari Rt 010/003 Desa Tambaksari dan tiga ekor dari Dusun Sukamulya Rt 003/006 Desa Tambaksari.

“Mereka menjualnya ke penadah dengan harga Rp. 5,4juta dan si penadah menjual kembali di Pasar Hewan daerah Brebes. Namun saat mereka akan kembali beraksi, mereka diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Ciamis,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver metalik tahun 2019 yang digunakan para pelaku sebagai sarana transportasi dan uang tunai Rp1.350.000 hasil penjualan kambing.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan untuk tersangka penadahannya diancam dengan pasal 480 KUHPidana yang ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tegasnya.

Komentar Facebook