Beranda Hukum Viral…!!! Penipu Ini Kena Tipu Lagi Hingga Diringkus Jajaran Polres Ciamis

Viral…!!! Penipu Ini Kena Tipu Lagi Hingga Diringkus Jajaran Polres Ciamis

51

Niat hati Ujang WN (24) warga Tasikmalaya hendak menjual sepeda motor Kawasaki Ninja RR miliknya namun malah dibawa kabur oleh calon pembeli inisial EM (21) warga Kampung Mekarsari RT 03 RW 06 Desa Hegarmanah Kecamatan Sukalaya Kabupaten Cianjur yang dikenal Ujang WN melalui media sosial Facebook.

Ciamis, Jabar | Modus EM berpura-pura tertarik dan ingin membeli motor tersebut hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu di depan Alfamart Imbanagara yang hanya berjarak sekira 1 Km dari Mapolres Ciamis.

EM lantas berpura-pura ingin melakukan Test Drive dan diijinkan oleh Ujang WN namun langsung dibawa kabur oleh EM, tapi perjalanan karir EM tidak berlangsung lama karena kecerobohannya memasarkan motor curiannya tersebut untuk dijual kembali di Media Sosial Facebook, Ujang yang mengetahui hal tersebut mencoba memancing EM melalui akun Facebook temannya dan janjian untuk ketemuan.

Ujang yang merasa yakin kalau motor yang akan dijual kembali oleh EM tersebut adalah miliknya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ciamis. Mendapatkan laporan tersebut jajaran Polres Ciamis langsung turun ke lokasi pertemuan bersama Ujang dan langsung meringkus EM di TKP.

Demikian disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.IK.,MH saat jumpa pers bersama awak media di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Selasa (05/05/2020).

“Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan satu unit kendaraan roda dua merk Kawasaki KR 150K (Ninja RR) tahun 2009 yang akan dijual melalui Media Social Facebook oleh pemiliknya, namun sial setelah bertemu dengan orang yang mau membelinya motor di bawa kabur,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.IK.,MH

“Modus pelaku yaitu berpura pura akan membeli satu (1) unit kendaraan sepeda motor Merk Kawasaki KR 150 (Ninja RR),warna hitam, tahun 2009 dengan Nopol Z 4561 WK MH4KR150K9KP25759, No Mesin KR150 KEP25859,” terangnya.

“Kasus tersebut terungkap pada saat si tersangka kembali akan menjual melalui akun FB kemudian si pemilik roda dua tersebut memancing dengan akun milik teman seolah mau membelinya, setelah di lakukan transaksi dan disepakati harga, keduanya janji bertemu. Pada saat itu si korban melapor pada pihak kepolisian, bersama dengan kepolisian si korban mendatangi tersangka sesuai janji dan pada saat itulah polisi meringkus pelaku curanmor,” ulas Kapolres.

BACA JUGA :  Antisipasi Korban Meninggal Akibat Virus Covid-19 Polres Ciamis Berikan Ilmu Pada Anggota

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit kendaraan bermotor, berikut kunci kontaknya sesuai ciri ciri dari si pelapor. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak dua kali di wilayah berbeda yakni Cianjur dan Ciamis.

“Atas kelakuannya tersangka di jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan kurungan penjara 4 tahun,” tegasnya.

Komentar Facebook